BUMDesa merupakan organisasi terpisah dari Pemerintah Desa, dan dalam pemilihan susunan kepengurusan termasuk Direktur BUMDes, itu dipilih oleh masyarakat desa melalui tatib musyawarah yang diatur dalam Peraturan Menteri.dalam pemilihan Direktur BUmdes Menggunakan cara pemilihan secara tertutup / pilihan dengan voting.
dalam Pemilihan ini dihadiri oleh 91 peserta yang meliputi Perangkat Desa,BPD,LPM,RT dan RW ,Karang Taruna Dan tokoh Masyarakat lainnya.
dalam Pemilihan direktur bumdes dengan di buka pebdaftran secar umum ,sejak tanggal 14 Februari 2025 hingga 17 Februari 2025 dengan peserta pendaftar satu orang.