RKP (RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA) TAHUN 2025
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan tahunan yang dibuat oleh pemerintah desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
Tujuan RKP Desa adalah:
- Menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan
- Menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
- Menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat
KEPUTUSAN BPD TENTANG KESEPAKATAN PERATURAN DESA SUMBERTANGGUL TENTANG RKP
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBERTANGGUL TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP